Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Karena kali ini adalah pilkades, maka tulisan yang ada di dalamnya adalah “Panitia” pada bagian atas. Kata “Pemilihan” pada kolom kiri. Ada juga kata “Kepala Desa” pada bagian bawah, dan kolom kanan berisi nama desa, atau tempat diadakannya pemilihan tersebut. PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA PENGADANGAN KECAMATAN PRINGGASELA RALAT PENGUMUMAN PENGANGKATAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI LOMBOK TIMUR TAHUN 2018 Terkait Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), berikut kami sampaikan beberapa hal antara lain: 1. Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah didepan mata KPU sudah membentuk Panitia Pemungutan Suara yang dilantik Selasa 24 Januari 2023 secara serentak oleh KPU masing-masing daerah seluruh Indonesia . Dalam Bertugas PPS di bantu oleh Sekretariat PPS yang Untuk Sekretariat PPS sudah mulai bertugas pertanggal 4 Februari 2024. Struktur Kelembagaan BPD, Musyawarah Khusus Pemilihan Pimpinan dan Ketua Bidang BPD. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa kelembagaan BPD diuraikan sebagai berikut. Pasal 27. 1. Pimpinan dan Bidang. 2. Pimpinan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris masing-masing 1 (satu) orang. 3. Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.

logo panitia pemilihan kepala desa png